Penyelidikan Bentrokan antar Warga dan Polisi Harus Dilakukan Secara Tuntas

09-10-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhilafarafez. Foto: Dep/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhilafarafez meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada seluruh anggotanya yang mengawal aksi demo di Seruyan yang hingga tewaskan warga. Meski polisi membantah pernyataan warga yang menyebut penembakan dilakukan dengan peluru tajam, namun penyelidikan harus dilakukan secara tuntas.


"Kalau hanya pakai peluru hampa atau peluru karet, masa sampai ada yang meninggal. Ini bukti polisi gegabah dalam menangani demo, dan masyarakat jadi korban lagi," tegas Gilang dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (9/10/2023).


Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menekankan pentingnya komitmen kepolisian untuk mengusut penembakan terhadap warga yang tengah berdemo di kebun sawit. Gilang juga menyoroti pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalteng yang menyebut warga yang berdemo tidak menyerang polisi saat demo ricuh. “Hasil penyelidikan sangat ditunggu oleh masyarakat untuk mencari pelaku penembakan. Harus dicek secara keseluruhan dari semua pihak,” ungkapnya.


Dari pernyataan pihak AMAN, warga memang membawa senjata tajam seperti mandau, namun warga disebut tak menggunakannya. Menurut AMAN, warga yang berdemo juga tidak menyerang polisi saat demo ricuh karena mereka hanya berjaga di lokasi portal dan pondok-pondok di kebun sawit.


Gilang pun mendorong adanya transparansi dalam mengungkap peristiwa yang menyebabkan nyawa warga melayang ini. Untuk itu, menurutnya, diperlukan keterlibatan instansi atau lembaga lain sehingga hasil investigasi tidak berat sebelah. Salah satunya adalah keterlibatan Komnas HAM.


"Keterlibatan semua pihak atau stakeholder terkait sangat diperlukan untuk memastikan adanya transparansi dalam kejadian ini. Harus ada yang bertanggung jawab atas tewasnya seorang warga yang tengah menyuarakan aspirasinya di mana hak tersebut dilindungi dalam konstitusi," papar Gilang. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...